Di
Indonesia pelanggaran lalu lintas
selalu menjadi bahan pembicaraan yang hangat, tidak jarang masyarakat yang
terkena tilang mengumpat para
petugas lalu lintas.
Memang kita semua tahu birokrasi di
negeri ini belum sampai pada tahap yang ideal, namun kita tidak dapat
menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah
ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti
ini. Ada baiknya jika anda para pengendara baik itu motor maupun mobil harus
tahu Peraturan Lalu
Lintas yang sekarang ini, dan juga tahu prosedur sebenarnya dari
penilangan itu sendiri.
Berikut
Prosedur Penilangan Pelanggaran Lalu
Lintas yang seharusnya dan hal yang harus di perhatikan selama proses
penilangan.
1.
Kenali Si Petugas
Cobalah
mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.
“Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban
fungsinya “ (Psl. 25 UU 28/1997)
Nama
dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur.
Jangan hentikan kendaraan anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku
sebagai Polantas.
2.
Kenali Kesalahan Anda
Tanyakanlah
apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya
“Sebagai pembimbing masyarakat,Polisi harus
menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku.”
(Psl. 19 UU 28/1997).
3.
Pastikan Tuduhan Pelanggaran
Pengemudi
sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar
atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda
dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada,
bukan rekayasa polisi semata.
“Tugas polisi yang utama adalah pencegahan
(Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan
pengemudi melakukan percobaan pelanggaran.Bila polisi mengetahui secara jelas
ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak
dapat didenda” (Psl. 54 KUHP).
Dalam
suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar
pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah
mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat
dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik
terhadap pengemudi.
4.
Penyitaan Kendaraan atau STNK
“Polisi tidak berhak menyita kendaraan
bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana,
pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM” (Psl. 52 UU No. 14 1992).
Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
5.
Menerima atau Menolak Tuduhan
Setiap
pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan
Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Ø Apabila anda menerima tuduhan: maka
anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak
dilakukan penilangan.
Tempat
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas.
Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda,
data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar.
Pastikan
anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula
kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang
ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat
menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di
balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang
dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Ø Bila anda menolak tuduhan: Katakan
keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah.
Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak
setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat
tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas
akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna
putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di
tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas
tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan
Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis
kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti.
6.
Proses Persidangan
Penentuan
hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat
dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan
perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan
kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para
tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan
memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda
dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan.
Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara
teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi
dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada
prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim
setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas
yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas
keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan
yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup
lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Bagaimana…….Mungkin
anda akan berkata “Ah mana mungkin prosedur tersebut di lakukan Polantas” atau
“Mana mungkin Si petugas mau komentar jika kita menanyakan prosedur tersebut”
Jangan
khawatir, intinya:
a. Selalu taati peraturan lalu lintas
walaupun tidak ada polisi, karena itu pembelajaran untuk disiplin Jangan
melakukan sesuatu yang sebenarnya kita tahu itu salah.
b. Tahu peraturan lalu lintas berikut
dendanya.
c. Jangan panik sewaktu menghadapi
petugas.
d. Jika kita tahu salah, segera minta SLIP BIRU. Ada 3 macam slip yang di
bawa petugas, yaitu
Slip putih: slip ini dipegang sama pihak
kepolisian..
Slip merah: berarti kita menyangkal kalau
melanggar aturan, dan mau membela diri secara hukum/sidang di pengadilan
setempat.
Slip biru: berarti kita mengakui kesalahan
kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM BRI.
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita yang ditahan. Dana tersebut akan langsung masuk ke Kas Negara.
Memang
ada sedikit kekhawatiran mengenal SLIP
BIRU ini. Pertama, masalah besarnya denda. Para pengendara yang kena tilang
dan minta slip biru, besaran dendanya biasany akan di berikan yang maksimal,
dan kita tahu bedasarkan peraturan lalu lintas yang terbaru, besaran denda
minimal Rp 100 rb (tergantung jenis pelanggaran). Oleh karena itu, sebelum
“berani” melanggar peraturan lalu lintas ada baiknya anda tahu denda yang akan
anda terima.
Jika
anda tidak mau berdosa karena menyuap, sebaiknya terima saja (bayar lewat ATM)
Yang
kedua, polisi sepertinya enggan mengeluarkan jenis slip ini, karena seperti
kita denda yang kita bayar langsung masuk ke kas negara. Untuk yang satu ini,
anda bisa memfoto si petugas tersebut lalu laporkan ke Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya. Caranya:
Telp
: 021-5276001
Fax
: 021-5275090
SMS
: 1717
Twitter:
http://twitter.com/TMCPoldaMetro
email:
tmc@lantas.metro.polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar