Waspadalah…….!!!!!
Per
tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan
Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU
No.22 Tahun 2009).
Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor<
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
- Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
- Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe ).
- Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib). Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena
alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban
seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi
bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat
(3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang
menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika
selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp
20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi
pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana
ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan
dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan
lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus
mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang
tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur
ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal
285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu
tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan
penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan
dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling
banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan
bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa
surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda
alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat
(1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan
lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk
keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam
Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda
menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya
tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan
menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi
pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari
atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika
melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling
banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping,
wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang
kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri.
Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru
yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur
dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal
tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus
menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah
kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati
kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah,
mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi
perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga
untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi
denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang
lama. Selamat berkendara!
Yang
terpenting semua peraturan itu demi keselamatan dan keamanan diri,
jangan taati peraturan karena takut ditilang polisi tapi memang untuk
menjaga keselamatan dan keamanan diri dari kecelakaan, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar