Jumat, 23 November 2012

KONSELING DALAM ANALISIS LINTAS BUDAYA (KASUS INDONESIA)


Konseling itu hakikatnya adalah ilmu terapan, dalam arti bahwa konseling selalu berupaya menggunakan prinsip-prinsip keilmuannya untuk melakukan intervensi dalam rangka membantu individu atau kelompok  yang dilayaninya. Sebagai ilmu terapan, konseling memakai acuan berbagai disiplin ilmu antara lain: psikologi, sosiologi, antropologi, pendidikan dan sebagainya. Namun dari berbagai disiplin ilmu itu, maka disiplin psikologilah yang selama ini dipandang dominan mendasari konseling. Kita masih ingat tentang konsep ”psikologi konseling” yaitu suatu studi atau telaah yang memandang konseling lebih sebagai peristiwa psikologis yaitu hubungan konselor dan klien yang dilatari oleh nuansa psikologis. Begitupula, apabila ditinjau dari tujuannya, konseling pada akhirnya berurusan dengan pengubahan perilaku yang tidak lain merupakan kawasan kajian ilmu psikologi. Apalagi kalau dikaitkan dengan konseling sebagai treatmen maka semua pendekatan maupun teknik konseling berasal dari teori dan aliran psikologi, misalnya : psikoanalisis, gestalt, humanistik ataupun behavioristik.
Kesadaran tentang perlunya memasukkan perspektif budaya dalam konseling pada gilirannya muncul belakangan  setelah para pakar konseling membaca perkembangan bahwa di kalangan ilmuwan psikologi telah menyadari bahwa antara psikologi dan budaya adalah dua variabel yang tidak bisa dipisahkan, sebagaimana kemudian muncullah gagasan tentang psikologi lintas bud
Isu yang mengemuka tentang hubungan antara psikologi dan budaya yang kemudian muncul dalam gerakan psikologi lintas budaya antara lain didorong oleh pemahaman baru tentang realitas pertemuan budaya.  Globalisasi kapitalisme yang merupakan arus utama di dunia dewasa ini pada dasarnya telah mengakibatkan penyempitan dunia. Wilayah dunia seolah semakin mengecil. Tidak jelas lagi batas-batas antar negara dalam arti kultural. Ditambah lagi dengan pesatnya pemakaian teknologi cyber yang luar biasa menjadikan seolah-olah dunia adalah satu adanya. Fenomena demikian membawa konsekuensi berupa adanya pertemuan orang atau bangsa yang tidak hanya bersifat orang perorang tetapi lebih dari itu adalah pertemuan antar budaya.
Keniscayaan tersebut di atas yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai gerak maju peradaban yang  di satu sisi harus dihadapi dan dijalani kalau tidak ingin dikatakan sebagai komunitas yang tertinggal dan terkesan mengisolasi diri, sementara itu di sisi yang lain dampak dari kesemuanya itu adalah terjadinya persoalan benturan budaya. Persoalan yang tidak sederhana ini tidak hanya menuntut adanya pemecahan atau resolusi. Lebih dari itu perlu penyikapan yang sehat yang berangkat dari kesadaran dan pemahaman individu dan masyarakat akan adanya keberagaman budaya yang pada gilirannya menuntut kompetensi mereka dalam beradaptasi, menerima perbedaan, membangun hubungan yang luas, mengatasi konflik yang berakar pada perbedaan budaya.
B.   Konseling  dan  Budaya
Isu tentang hubungan antar budaya atau lintas budaya merupakan persoalan yang pelik dan kompleks. Tidak saja karena kemungkinan benturan atau gegar budaya yang ditimbulkan tetapi terlebih-lebih lagi ketika memasuki era global yang meniscayakan pentingnya pergaulan antar budaya lintas bangsa ini, menimbulkan ekses yang  mengancam jati diri budaya lokal. Wacana tentang budaya lokal versus global menguatkan hal tersebut. Budaya lokal akan hilang tertelan budaya global merupakan contoh kecemasan yang selama ini dirasakan oleh sebagian anggota masyarakat yang peduli terhadap identitas budayanya. Ada beberapa kemungkinan yang terjadi dari peristiwa tersebut. Antara lain misalnya ada budaya tertentu yang pendukungnya lebih memilih menghindari konflik dengan jalan menghindari budaya tertentu dengan pertemuan dengan pendukung budaya yang lain dan hanya berdiam di kawasan budayanya sendiri. Dengan demikian terkesan lebih bersikap tinggal atau berdiam dalam kawasan budayanya sendiri. Sepintas terkesan bahwa dengan hanya mengembangkan interaksi pergaulan di lingkungan sendiri akan menjadikan warga masyarakat pendukung budaya tersebut lebih aman dan terhindar dari konflik apalagi gegar budaya akibat bertemu dengan budaya lain. Contoh kasus misalnya negara tertentu yang  sama sekali tidak mengizinkan beroperasinya sistem internet karena takut akan dampak negatifnya bagi warganya.
Namun apabila kita cermati, ternyata penyikapan yang demikian itu ternyata tidak menguntungkan bagi perkembangan yang sehat bagi suatu budaya. Masyarakat pendukung budaya tersebut menjadi ekslusif dan terisolasi. Mereka kehilangan peluang memperoleh akses informasi dan wacana yang berkembang di dunia internasional  yang sesungguhnya menjadi kunci untuk tetap eksis dalam pergaulan antar bangsa. Mereka ini akhirnya hanya akan menjadi ”katak dalam tempurung” dan kehilangan kesempatan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri secara lebih baik.
Padahal budaya yang maju adalah budaya yang mau dan siap membuka diri terhadap perubahan termasuk perubahan akibat pertemuan dengan budaya lain. Membuka diri berarti pula memahami dan menerima budaya lain dan siap menerima perbedaan ( Johnson, 1993).
Psikologi adalah ilmu tentang perilaku manusia. Hal ini mengimplikasikan bahwa psikologi mau tidak mau turut melakukan pengkajian atau telaah ilmiahnya terhadap masalah manusia dan perilakunya dalam konteks lintas budaya (Dayakisni dan Yuniardi, 2004: 3). Hal tersebut pada gilirannya juga memberi imbas kepada konseling sebagai ilmu terapan yang selama ini banyak mengandalkan rujukan kajian teori psikologi. Dengan kata lain, konseling juga harus membuka diri terhadap kemungkinan kajian ditinjau dari perspektif lintas budaya.
Sampai saat sekarang ini, terdapat dua kubu penyikapan terhadap konseling terkait dengan munculnya konsep konseling lintas budaya. Kubu pertama berasumsi bahwa perspektif lintas budaya dalam konseling itu tidak penting. Ketika seorang klien memasuki suatu hubungan yang bersifat membantu (helping relationships), maka yang menjadi fokus adalah individu bukan budayanya. Pada saat konseling, seorang konselor tidak berurusan dengan budaya klien, begitu pula tidak bersangkut paut dengan budaya konselor, melainkan dengan individu klien an sich. Pada hakikatnya klien sebagai manusia dalam perilakunya merujuk kepada prinsip-prinsip yang umum dan  universal sebagaimana yang dapat dipelajari dari berbagai teori psikologi yang selama ini ada. Kebenaran teori-teori psikologi yang menjadi kajian ilmiah dan acuan konseling selama ini diyakini mampu melintasi batas-batas kultural. Sebagai contoh misalnya, ketika berbicara tentang hierarki kebutuhan ala Maslov kita tidak membedakan apakah itu berlaku untuk masyarakat budaya Barat atau masyarakat budaya Indonesia, karena selama manusianya sama dalam arti aspek psikobiologisnya maka teori jenjang kebutuhan Maslow berlaku untuk budaya di manapun.
Kubu yang kedua sebaliknya berpendapat bahwa konseling itu tidak berlangsung dalam ruang vakum (kosong). Ketika seorang klien memasuki ruang konseling, perilakunya sebagai fokus layanan bantuan oleh konselor  memuat aspek-aspek tertentu seperti kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai hidupnya, kepercayaan, pola berpikir klien  yang tidak lain adalah faktor-faktor  budaya klien. Jadi sangatlah ceroboh jika kita mengabaikan faktor-faktor budaya pada perilaku klien dalam proses konseling. Apalagi seorang konselor harus berprinsip bahwa klien itu unik baik itu secara psikologis maupun ditinjau dari latar budayanya. Kritik kubu kedua ini terhadap pandangan kubu pertama adalah jika konselor mengabaikan faktor-faktor budaya klien maka akan muncul bahaya bagi konseling karena konselor tidak peka budaya, kurang empatik, bahkan bisa terjebak pada pemaksaan nilai-nilai budayanya kepada klien yang dibantunya.
Dalam kajian antropologi dikenal konsep yang disebut : ethic dan emic.Kedua konsep ini pertamakali dikembangkan oleh Pike pada tahun 1950an. Ethicdan emic secara etimologis diangkat dari kajian antropologi bahasa. Ethicberasal dari phonetics yaitu studi yang mempelajari bunyi-bunyian yang digunakan dan ditemukan pada semua bahasa secara universal  pada berbagai budaya. Sebaliknya emic berasal dari kata phonemic yaitu studi yang mempelajari bunyi-bunyian yang unik pada bahasa tertentu. Pike selanjutnya mengadopsi dua istilah di atas sebagai titik pandang dalam mempelajari perilaku dalam latar budaya.  Para ilmuwan psikologi yang tertarik pada kajian lintas budaya kemudian memakai dua konsep itu untuk menjelaskan dua hal yang berbeda, yaitu, Ethicadalah aspek kehidupan yang muncul konsisten pada semua budaya sedangkanEmic adalah aspek kehidupan yang muncul dan benar pada budaya tertentu saja. Upacara pernikahan adalah contoh ethic, tetapi carok bagi budaya Madura atau harakiri bagi budaya Jepang adalah contoh emic.
Dengan demikian, asumsi kedua kubu tentang konseling di atas sesungguhnya bertolak dari konsep antropologi tentang ethic dan emic. Kubu yang  mengabaikan faktor budaya klien dalam konseling bertolak dari konsep ethic yang menyatakan bahwa pada diri klien berlaku prinsip-prinsip umum dan universal yang secara konsisten berlaku pada semua manusia. Sebaliknya kubu kedua yang mengakui dan mempertimbangkan faktor-faktor budaya klien dalam konseling berangkat dari konsep emic yang mengakui keunikan klien dengan segala latar budayanya.
C.  Faktor-faktor Budaya dalam Konseling
   Pada mulanya, baik psikoterapi maupun konseling umumnya hanya mempertimbangkan sebagai hubungan dua pihak. Yakni klien dan konselor atau terapis. Ivey (1986) menegaskan bahwa adanya empathetic ke arah klien cukup untuk hubungan konseling yang efektif. Anggapan dan keyakinan ini telah bertahan bertahun-tahun, sampai kemudian ada pendapat baru yang belakangan muncul bahwa setidaknya ada empat faktor masuk dalam arena konseling atau psikoterapi : (1) Klien, (2) konselor atau terapis (3) latar historis dan budaya klien dan (4) latar historis dan budaya konselor/terapis.
Dengan demikian, proses konseling bukan sesuatu yang sederhana terlebih mengesan sebagai vakum sosiokultural. Bahkan tidak jarang terjadi konseling mengalami kegagalan karena konselor kurang cakap menangani faktor-faktor budaya.
Ada pengalaman yang menarik yang penulis temui ketika mendampingi dan mensupervisi calon Konselor dari Pendidikan Profesi Konselor ketika praktik konseling lintas budaya di daerah Pasaman Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Pada waktu itu calon konselor yang praktik ini hendak melakukan sesi bimbingan kelompok terhadap sejumlah murid kelas tinggi Sekolah Dasar. Untuk memecah kebekuan, Konselor bermaksud mengajak anggota kelompok bernyanyi lagu yang populer ” Balonku ada Lima”. Tetapi apa yang terjadi? Alih-alih menyanyikan lagu tersebut, semua anggota kelompok terdiam dan wajah merekapun merah padam. Apa gerangan yang terjadi? Ternyata ini soal bahasa. Istilah ”balon” ternyata bagi mereka bermakna lain. Konotasi kata tersebut dalam latar budaya mereka berarti payudara perempuan. Demikianlah, bahwa perkara bahasa   yang bersifat  verbal dan konotasi dalam konteks latar budaya menjadi faktor signifikan dalam konseling.
Dalam kasus yang lain, dapat diketengahkan bahwa faktor  non verbal yang sering kita temukan dalam teori konseling, semisal ”sentuhan” sangat kontekstual dengan budaya. Di sekolah menengah kita, sentuhan pada bahu klien untuk maksud penguatan  oleh seorang konselor akan bisa dimaknai lain apabila yang melakukan adalah seorang konselor laki-laki ( yang muda lagi) kepada murid perempuan, misalnya. Hal itu berbeda jika berlaku sebaliknya yakni Konselor wanita terhadap murid laki-laki.
Situasi di mana antara konselor dan klien berbeda budaya, lazim dinamakan konseling lintas budaya atau multi kultural. Sering orang mengartikan bahwa konseling lintas budaya itu sebagai suatu pendekatan seperti pendekatan-pendekatan psikoanalisis, behavioristik, gestalt dan sebagainya. Ini lebih diperkuat lagi dengan pelabelan konseling lintas budaya sebagai angkatan ke IV dalam gerakan konseling kita. Namun begitu, jika merujuk definisi pada umumnya tentang konseling lintas budaya, maka jelaslah megimplikasikan bahwa semua konseling itu hakikatnya lintas budaya, tanpa harus menegaskan secara eksplisit latar konselor dan klien berdasar penggolongan etnis, agama, ras, dan sebagainya.
Sebagai contoh misalnya, konselor dan klien boleh jadi sama-sama dari etnis Jawa dan Muslim. Tetapi pada kenyataannya kalau  dianalisis ternyata ada faktor sub kultur yang menjadikan mereka berdua tetap dalam status lintas budaya. Misalnya setelah dicermati ternyata konselor berasal dari lapis masyarakat kelas menengah sementara klien berasal dari kelas masyarakat bawah. Konselor berasal dari generasi tahun delapanpuluhan sementara klien berasal dari tahun duaribuan. Kedua variabel subkultur tersebut sudah tentu akan ikut berpengaruh dalam proses komunikasi konseling.
Relevan dengan hal tersebut Draguns (1989) mencoba menyodorkan beberapa poin kunci yang patut dipertimbangkan oleh semua konselor baik itu konselor yang berlabel konselor multikultural atau konselor yang praktik di sekolah dan masyarakat pada umumnya :

Konseling bukanlah produk budaya Indonesia, ia dibawa dari Amerikapada tahun enampuluhan oleh para pakar pendidikan kita seusai belajar di sana. Karena bukan produk budaya kita, maka sebagaimana tradisi ilmu sosial, maka konseling di Indonesia sebagai disiplin ilmu tidak lepas dari sifat ahistoris.
Beberapa tinjauan latar sosial-budaya dapat menjelaskan bahwa ada kesenjangan yang menjadikan konseling merupakan ”barang asing” dalam masyarakat kita. Konseling menurut aslinya muncul dari latar masyarakat Amerika  yang individualis, egaliter dan otonom. Sementara penerapannya di sini harus berhadapan dengan latar masyarakat yang berlawanan karakteristiknya yakni : komunal, deterministik. Sebagai contoh misalnya implementasi konseling di sekolah : bagaimana konseling dapat terselenggara efektif, jika   menurut versi aslinya berpijak pada kesetaraan hubungan antara konselor dan konseli, di sekolah kita termodifikasi jadi hubungan guru dan murid? Bagaimana konseli mampu mengembil keputusan secara otonom sementara budaya kita malahan mengutamakan pelibatan orang tua dalam perencanaan hidup?
Bertolak dari uraian di atas, maka isu indigenisasi konseling adalah persoalan yang relevan dan perlu dikaji lebih dalam oleh para praktisi konseling kita. Harus disadari bahwa tradisi keilmuan di negara kita tidak lebih dari bayang-bayang  dari keilmuan di dunia barat. Semua ilmu  konseling yang diterapkan  di Indonesia tidak lebih dari kloning teori Rogers, Ellis, Krumboltz, Charkuff dan sebagainya. Nyaris tidak ada satu pun pakar konseling yang memasuki rimba keilmuan konseling dengan melakukan rekonstruksi yang lebih berbasis budaya pribumi. Ada satu dua yang mulai merintis misalnya Munandir (1990) dengan mencoba mendedah corak konseling ala Indonesia sebagai wilayah interseksi antara disiplin psikologi, agama dan budaya. Prayitno ( 2002) mencoba menelurkan teori konseling Pancawaskita yang sekarang ini dikembangkan pada program pendidikan profesi konselor. Dengan demikian, tantangan yang ada di depan kita adalah bagaimana mengupayakan semacam indigenisasi konseling.
Isu indigenisasi konseling setidaknya berdiri di atas beberapa alasan. Yang pertama, kita menyadari bahwa hampir totalitas tubuh ilmu konseling yang meliputi asumsi-asumsi nilai, preferensi ideologis, apriori kognitif dan orientasi filsafat berasal dari Barat. Padahal tidak semua kecenderungan yang disebut itu memiliki kecocokan dengan latar sosial dan budaya kita. Akan jauh lebih strategis bahwa dalam hal pengembangan ilmu konseling tidak begitu saja menelan mentah dari transfer pemikiran luar-Indonesia. Setidak-tidaknya harus ada adaptasi dan modifikasi atau bilamana mungkin membangun konstruk teori konseling ala Indonesia yang ”membumi” yang didasarkan atas temuan lokal yang diharapkan dapat menjawab langsung permasalahan di masyarakat setempat. Yang kedua, akibat dominasi pemikiran ”asing”  ( teori konseling ala Barat ) tersebut , sering terjadi para konselor kita baik dalam teori maupun praktik terjebak pada kegiatan mengulang-ulang dan mengambil begitu saja teori asing tersebut tanpa kritik terhadap hal-hal substansi seperti nilai-nilai filosofis.
Ada ilustrasi menarik yang penulis dapatkan dari ceritera Profesor Prayitno tentang Carl Rogers dengan teori berpusat pada pribadi ketika menangani konseli seorang wanita single parent yang gelisah dengan perilakukumpul kebo dengan pacarnya. Rogers tidak pernah memusingkan dengan apakah perilaku si wanita itu normatif atau tidak . Sesuai dengan nilai-nilai individualitas barat, baginya yang penting adalah pada peneguhan konsep diri tanpa harus mengurasi rasa kasih sayang kepada satu-satunya anak puterinya (yang konseli khawatirkan akan menilai ibunya sebagai wanita ”gampangan”) toh setelah dewasa si anak akan mengerti mengapa ibunya berperilaku seperti itu. Sekarang, marilah kita bayangkan bagaimana apabila kasus yang sama diterapkan di Indonesia? Apa yang akan terjadi?
Pada kenyataannya, banyak kasus praktik konseling terutama di sekolah yang salah kaprah akibat menelan begitu saja teori dari barat. Konon pernah terjadi seorang guru Bimbingan danKonseling di suatu sekolah mencoba menerapkan teknik aversif pada siswa yang ketahuan merokok. Diberinya siswa lebih dari sebungkus rokok untuk dihisap si siswa dengan harapan agar ia jera. Secara teori mungkin benar, tetapi apakah treatmen yang demikian sudah tepat di terapkan  kepada siswa yang sedang dalam masa mencari jati dirinya itu? Alih-alih bukannya jera atau kesembuhan yang ia dapatkan tetapi justru menambah masalah baru dengan trauma-trauma tertentu.
E. Penutup
Hambatan praktik pelayanan konseling di Indonesia adalah salah satu kenyataan empiris yang menguatkan dugaan bahwa penerapan konseling tanpa mempertimbang-kan aspek budaya yang berlaku di masyarakat akan berujung pada kegagalan. Hal ini disebabkan faktor ahistoris yang melekat pada karakter ilmu pengetahuan yang seringkali begitu saja diimplementasikan, tanpa melihat bahwa filsafat, nilai-nilai dari mana ilmu pengetahuan itu berasal kemungkinan berbeda atau bahkan bertentangan sama sekali.
 Pemribumian atau indigenisasi konseling merupakan jawaban atas persoalan tersebut. Namun upaya itu tidak serta merta mudah diwujudkan, tetapi setidak-tidaknya perlu mulai memikirkan modifikasi model konseling ala Indonesia, sebagaimana telah dirintis oleh Prof. Prayitno melalui model Konseling Pancawaskita.

Oleh:
Heru Mugiarso: Ketua Pendidikan Profesi Konselor Unnes

F. Daftar Bacaan
ü  Dedi Supriadi, 2001. Konseling Lintas Budaya : Isu-isu dan Relevansinya di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar UPI) . Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia
ü  Munandir.1990. Bimbingan dan Konseling Indonesia : Corak yang Bagaimana?(Pidato Pengukuhan Guru Besar IKIP Malang) Malang : Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
ü  Tri Dayakisni dan Salis Yuniardi. 2004.Psikologi Lintas Budaya. Malang : UMM Press
ü  Pedersen, Paul dan kawan-kawan.1980.Counseling Across Culture. USA : The University of  Hawai
ü  Prayitno. 2002. Konseling Pancawaskita. Padang  : Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan UNP

1 komentar:

  1. Las Vegas, NV - JT Marriott International
    View customer 세종특별자치 출장샵 reviews 안동 출장마사지 and online store photos and videos 하남 출장샵 at JT Marriott International Hotel 화성 출장안마 and Casino 김제 출장안마 Las Vegas, Las Vegas, NV, United States.

    BalasHapus