Senin, 29 Oktober 2012

Pemberian Pelayanan bagi Anak Berbakat dan Anak Kreatif


Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa: "warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus" (Pasal 5; ayat 4). Di samping itu juga dikatakan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya" (pasal 12; ayat 1b). Hal ini merupakan berita yang menggembirakan bagi warga negara yang memiliki bakat khusus dan tingkat kecerdasan yang istimewa untuk mendapat pelayanan pendidikan sebaik-baiknya. Anak berbakat adalah anak yang memiliki kecerdasan atau kelebihan yang luar biasa jika dibandingkan dengan anak-anak seusianya.

1. Definisi Anak berbakat
Anak berbakat adalah mereka yang memiliki kemampuan-kemampuan yang unggul dan mampu memberikan prestasi yang tinggi. Anak berbakat memerlukan pelayanan pendidikan khusus untuk membantu mereka mencapai prestasi sesuai dengan bakat-bakat mereka yang unggul. Bakat” (aptitude) pada umumnya diartikan sebagai kemampuan bawaan, sebagai potensi yang masih perlu dikembangkan dan dilatih agar dapat terwujud. Berbeda dengan bakat, “kemampuan” merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Kemampuan menunjukkan bahwa suatu tindakan (performance) dapat dilakukan sekarang. Sedangkan bakat memerlukan latihan dan pendidikan agar suatu tindakan dapat dilakukan dimasa yang akan datang. Bakat dan kemampuan menentukan “prestasi” seseorang. Jadi prestasi itulah yang merupakan perwujudan dari bakat dan kemampuan.

2. Ciri-Ciri Anak berbakat
Ciri-ciri anak berbakat menurut Martinson (1974) adalah sebagai berikut:
  • Gemar membaca pada usia lebih muda
  • membaca lebih cepat dan lebih banyak
  • memiliki perbendaharaan kata yang luas
  • mempunyai rasa ingin tahu yang kuat
  • mempunyai minat yang luas, juga terhadap masalah “dewasa”
  • mempunyai inisiatif, dapat bekerja sendiri
  • menunjukkan keaslian (orisinalitas) dalam ungkapan verbal
  • memberi jawaban-jawaban yang baik
  • dapat memberikan banyak gagasan
  • luwes dalam berpikir
  • terbuka terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungan
  • mempunyai pengamatan yang tajam
  • dapat berkonsentrasi untuk jangka waktu panjang, terutama terhadap tugas atau bidang yang diminati.
  • berpikir kritis, juga terhadap diri sendiri
  • senang mencoba hal-hal baru
  • mempunyai daya abstraksi, konseptualisasi, dan sintesis yang tinggi
  • senang terhadap kegiatan intelektual dan pemecahan masalah
  • cepat menangkap hubungan-hubungan (sebab akibat)
  • berperilaku terarah kepada tujuan
  • mempunyai daya imajinasi yang kuat
  • mempunyai banyak kegemaran (hobi)
  • mempunyai daya ingat yang kuat
  • tidak cepat puas dengan prestasinya
  • peka (sensitif) dan menggunakan firasat (intuisi)
  • menginginkan kebebasan dalam gerakan dan tindakan.

Anak-anak berbakat biasanya ditandai pula dengan: 
  1. Kemampuan inteligensi umum yang sangat tinggi; biasanya ditunjukkan dengan perolehan tes inteligensi yang sangat tinggi, misal IQ diatas 120.
  1. Bakat istimewa dalam bidang tertentu; misalnya bidang bahasa, matematika, seni, dan lain-lain. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan prestasi istimewa dalam bidang-bidang tersebut.
  1. Kreativitas yang tinggi dalam berpikir; yaitu kemampuan untuk menemukan ide-ide baru.
  1. Kemampuan memimpin yang menonjol; yaitu kemampuan untuk mengarahkan dan mempengaruhi orang lain untuk bertindak sesuai dengan harapan kelompok.
  1. Prestas-prestasi istimewa dalam bidang seni atau bidang lain; misalnya dalam seni musik, drama, tari, lukis, dan lain-lain.

3. Tanda-tanda Umum Anak Berbakat
Sejak usia dini sudah dapat dilihat kemungkinan ada atau tidaknya bakat tertentu dari anak. Sebagai contoh: “anak yang baru berumur dua tahun tetapi lebih suka memilih alat-alat mainan untuk anak berumur 6-7 tahun; atau anak usia tiga tahun tetapi sudah mampu membaca buku-buku yang diperuntukkan bagi anak usia 7-8 tahun. Mereka akan sangat senang jika mendapat pelayanan seperti yang mereka harapkan.”
Anak yang memiliki bakat istimewa sering kali memiliki tahap perkembangan yang tidak serentak. Ia dapat hidup dalam berbagai usia perkembangan, misalnya: anak berusia tiga tahun, jika sedang bermain ia terlihat seperti anak seusianya, tetapi jika sedang membaca ia menampilkan sikap seperti anak berusia 10 tahun, jika mengerjakan soal matematika ia seperti anak berusia 12 tahun, dan jika berbicara seperti anak berusia lima tahun.
Yang perlu dipahami adalah bahwa anak berbakat umumnya tidak hanya belajar lebih cepat, tetapi juga sering menggunakan cara yang berbeda dari teman-teman seusianya. Hal ini tidak jarang membuat guru di sekolah mengalami kewalahan, bahkan sering merasa terganggu dengan anak-anak seperti itu. Di samping itu anak berbakat istimewa biasanya memiliki kemampuan menerima informasi dalam jumlah yang besar sekaligus. Jika ia hanya mendapat sedikit informasi maka ia akan cepat menjadi "kehausan" akan informasi.
Di kelas Taman Kanak-Kanak atau Sekolah Dasar. Anak-anak berbakat sering tidak menunjukkan prestasi yang menonjol. Sebaliknya justru menunjukkan perilaku yang kurang menyenangkan, misalnya: tulsiannya tidak teratur, mudah bosan dengan cara guru mengajar, terlalu cepat menyelesaikan tugas tetapi kurang teliti, dan sebagainya. Yang menjadi minat dan perhatiannya kadang-kadang justru hal-hal yang tidak diajarkan di kelas. Tulisan anak berbakat sering kurang teratur karena ada perbedaan perkembangan antara perkembangan kognitif (pemahaman, pikiran) dan perkembangan motorik, dalam hal ini gerakan tangan dan jari untuk menulis. Perkembangan pikirannya jauh lebih cepat daripada perkembangan motoriknya. Demikian juga seringkali ada perbedaan antara perkembangan kognitif dan perkembangan bahasanya, sehingga dia menjadi berbicara agak gagap karena pikirannya lebih cepat daripada alat-alat bicara di mulutnya. Tapi itu tidak terjadi pada semua anak berbakat, hanya beberapa dari mereka saja.

4. Tujuan dari pendidikan anak berbakat
Tujuan pendidikan anak berbakat adalah agar mereka menguasai sistem konseptual yang penting sesuai dengan kemampuannya, memiliki keterampilan yang menjadikannya mandiri dan kreatif, serta mengembangkan kesenangan dan kegairahan belajar untuk berprestasi.

5. Kebutuhan dan Pelayanan bagi Anak Berbakat
Kebutuhan pendidikan anak berbakat ditinjau dari kepentingan anak berbakat itu sendiri, yaitu yang berhubungan dengan pengembangan potensinya yang hebat. Untuk mewujudkan potensi yang hebat itu, anak berbakat membutuhkan peluang untuk mencapai aktualisasi potensi yang dimilikinya melalui penggunaan fungsi otak, peluang untuk berinteraksi, dan pengembangan kreativitas dan motivasi internal untuk belajar berprestasi. Dari segi kepentingan masyarakat, anak berbakat membutuhkan kepedulian, pengakomodasian, perwujudan lingkungan yang kaya dengan pengalaman, dan kesempatan anak berbakat untuk berlatih secara nyata.
Selanjutnya dalam menentukan jenis layanan bagi anak berbakat perlu memperhatikan beberapa komponen. Komponen persiapan penentunan jenis layanan seperti: Mengidentifikasi anak berbakat merupakan hal yang tidak mudah, karena banyak anak berbakat yang tidak menampakkan keberbakatannya dan tidak dipupuk. Untuk mengidentifikasi anak berbakat, perlu menentukan alasan atau sebab mencari mereka sehingga dapat menentukan alat indentifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Misalnya: jika memilih kelompok Matematika, maka pendekatannya harus mengarah pada penelusuran bakat matematika.
Selanjutnya komponen alternatif implementasi layanan meliputi: ciri khas layanan, strategi pembelajaran dan evaluasi. Hal-hal yang diperhatikan dalam ciri khas layanan adalah adaptasi lingkungan belajar seperti usaha pengorganisasian tempat belajar (sekolah unggulan, kelas khusus, guru konsultan, ruang sumber, dll). Selain itu ada adaptasi program seperti: usaha pengayaan, percepatan, pencanggihan, dan pembaharuan program, serta modifikasi kurikulum (kurikulum plus, dan berdiferensiasi).
Berkaitan dengan strategi pembelajaran bahwa strtategi pembelajaran yang dipilih harus dapat mengembangkan kemampuan intetelektual dan non intelektual serta dapat mendorong cara belajar anak berbakat. Karena itu anak berbakat membutuhkan model layanan khusus seperti bidang kognitif-afektif, moral, nilai, kreativitas, dan bidang-bidang khusus. Evaluasi pembelajaran anak berbakat menekankan pada pengukuran dengan acuan kriteria dan pengukuran acuan norma.
Pemberian program khusus untuk pendidikan anak berbakat ini dibuat karena anak-anak berbakat mempunyai kebutuhan pendidikan khusus. Anak-anak ini telah menguasai banyak konsep ketika mereka ditempatkan di satu kelas tertentu, sehingga sebagian besar waktu sekolah mereka akan terbuang percuma. Mereka mempunyai kebutuhan yang sama dengan siswa-siswa lainnya, yaitu kesempatan yang konsisten untuk belajar bahan baru dan untuk mengembangkan perilaku yang memungkinkan mereka mengatasi tantangan dan perjuangan dalam belajar sesuatu yang baru. Akan sangat sulit bagi anak-anak berbakat ini memenuhi kebutuhan tersebut bila mereka ditempatkan dalam kelas yang heterogen.(Winebrenner & Devlin, 1996).
Anak berbakat adalah anak yang memiliki kemampuan dan minat yang berbeda dari kebanyakan anak-anak sebayanya, maka agak sulit jika anak berbakat dimasukkan pada sekolah tradisional, bercampur dengan anak-anak lainnya. Di kelas-kelas seperti itu anak-anak berbakat akan mendapatkan dua kerugian, yaitu:
(1) anak berbakat akan frustrasi karena tidak mendapat pelayanan yang dibutuhkan,
(2) guru dan teman-teman kelasnya akan bisa sangat terganggu oleh perilaku anak berbakat tadi.

Beberapa pelayanan yang dapat diberikan pada anak berbakat adalah: 
  • Menyelenggarakan program akselerasi khusus untuk anak-anak berbakat. Program akselerasi ini yaitu dengan cara "lompat kelas", artinya, anak dari Taman Kanak-Kanak misalnya tidak harus melalui kelas I Sekolah Dasar, tetapi langsung ke kelas II, atau bahkan ke kelas III Sekolah Dasar. Demikian juga dari kelas III Sekolah Dasar bisa saja langsung ke kelas V jika memang anaknya sudah matang untuk menempuhnya. Jadi program akselerasi dapat dilakukan untuk seluruh mata      pelajaran (akselerasi kelas atau akselerasi untuk beberapa mata pelajaran saja). Dalam program akselerasi untuk seluruh mata pelajaran berarti anak tidak perlu menempuh kelas secara berturutan, tetapi dapat melompati kelas tertentu, misalnya anak kelas I Sekolah Dasar langsung naik ke kelas III. Dapat juga program akselerasi hanya diberlakukan untuk mata pelajaran yang luar biasa saja. Misalnya saja anak kelas I Sekolah Dasar yang berbakat istimewa dalam bidang matematika, maka ia diperkenankan menempuh pelajaran matematika di kelas III, tetapi pelajaran lain tetap di kelas I. Demikian juga kalau ada anak kelas II Sekolah Dasar yang sangat maju dalam bidang bahasa Inggris, ia boleh mengikuti pelajaran bahasa Inggris di kelas V atau VI.
  • Home-schooling (pendidikan non formal di luar sekolah). Cara lain yang dapat ditempuh selain model akselerasi adalah memberikan pendidikan tambahan di rumah atau di luar sekolah, yang sering disebut home-schooling. Dalam home-schooling orang tua atau tenaga ahli yang ditunjuk bisa membuat program khusus yang sesuai dengan bakat istimewa anak yang bersangkutan. Pada suatu ketika jika anak sudah siap kembali ke sekolah, maka ia bisa saja dikembalikan ke sekolah pada kelas tertentu yang cocok dengan tingkat perkembangannya.
  • Menyelenggarakan kelas-kelas tradisional dengan pendekatan individual. Dalam model ini biasanya jumlah anak per kelas harus sangat terbatas sehingga perhatian guru terhadap perbedaan individual masih bisa cukup memadai, misalnya maksimum 20 anak. Masing-masing anak didorong untuk belajar menurut ritmenya masing-masing. Anak yang sudah sangat maju diberi tugas dan materi yang lebih banyak dan lebih mendalam daripada anak lainnya; sebaliknya anak yang agak lamban diberi materi dan tugas yang sesuai dengan tingkat perkembangannya. Demikian pula guru harus siap dengan berbagai bahan yang mungkin akan dipilih oleh anak untuk dipelajari. Guru dalam hal ini menjadi sangat sibuk dengan memberikan perhatian individual kepada anak yang berbeda-beda tingkat perkembangan dan ritme belajarnya.
  • Membangun kelas khusus untuk anak berbakat. Dalam hal ini anak-anak yang memiliki bakat/kemampuan yang kurang lebih sama dikumpulkan dan diberi pendidikan khusus yang berbeda dari kelas-kelas tradisional bagi anak-anak seusianya. Kelas seperti ini pun harus merupakan kelas kecil di mana pendekatan individual lebih diutamakan daripada pendekatan klasikal. Kelas khusus anak berbakat harus memiliki kurikulum khusus yang dirancang tersendiri sesuai dengan kebutuhan anak-anak berbakat. Sistem evaluasi dan pembelajarannyapun harus dibuat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kemampuan dasar atau bakat yang luar biasa yang dimiliki seorang anak memerlukan serangkaian perangsangan (stimulasi) yang sistematis, terencana dan terjadwal agar apa yang dimiliki, menjadi actual dan berfungsi sebaik-baiknya. Membiarkan seorang anak berkembang sesuai dengan azas kematangan saja akan menyebabkan perkembangan menjadi tidak sempurna dan bakat-bakat yang luar biasa yang sebenarnya mempunyai potensi untuk bisa diperkembangkan menjadi tidak berfungsi.
Tanpa pendidikan khusus yang meliputi pengasuhan yang baik, pembinaan yang terencana dan perangsangan yang tepat, mustahil seorang anak akan bisa begitu saja mengembangkan bakat-bakatnya yang baik dan mencapai prestasi yang luar biasa. Tanpa pendidikan khusus, bakat-bakat yang dimiliki akan terpendam (latent) atau hanya muncul begitu saja dan tidak berfungsi optimal.

Faktor yang perlu diperhatikan agar mencapai hasil yang diharapkan yakni: 
  1. Faktor yang ada pada anak itu sendiri, yaitu perlunya mengenal anak. Mengenal dalam arti mengetahui semua ciri khusus yang ada pada anak secara obyektif.
  1. Faktor kurikulum yang meliputi:

Isi dan cara pelaksanaan yang disesuaikan dengan keadaan anak (child centered). Kurikulum pada pendidikan khusus tidak terlepas dari kurikulum dasar yang diberikan untuk anak lain. Kurikulum khusus diarahkan agar perangsangan-perangsangan yang diberikan mempunyai pengaruh untuk menambah atau memperkaya program dan tidak semata-mata untuk mempercepat berfungsinya sesuatu bakat luar biasa yang dimiliki. Isi kurikulum harus mengarah pada perkembangan kemampuan anak yang berorientasi inovatif dan tidak reproduktif serta berorientasi untuk mencapai sesuatu yang tidak hanya sekedar memunculkan apa yang dimiliki tanpa dilatih menjadi kreatif. Hal lain yang penting adalah tersedianya faktor lingkungan yang berfungsi menunjang. Tujuan institusional dan instruksional serta isi kurikulum yang disusun secara khusus bagi anak berbakat membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai.
Guru yang melaksanakan tugas-tugas kurikuler yang telah digariskan mempunyai peranan yang penting agar apa yang akan diajarkan bisa merangsang perkembangan seluruh potensi yang dimiliki serta berhasil melatih setiap aspek yang berkembang memperlihatkan fungsi-fungsi kreatif dan produktif.
Mengenai pelaksanaan pendidikan khusus untuk anak berbakat pada umumnya dikelompokkan dalam tiga bentuk:
  • “Pemerkayaan” yaitu pembinaan bakat dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat pendalaman kepada anak berbakat setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas-tugas yang diprogramkan untuk anak pada umumnya (independent study, projects, dan sebagainya).
  • “Percepatan” yaitu cara penanganan anak berbakat dengan memperbolehkan anak naik kelas secara melompat, atau menyelesaikan program reguler di dalam jangka waktu yang lebih singkat. Variasi bentuk-bentuk percepatan adalah antara lain early admission, advanced placement, advanced courses.
  • “Pengelompokan Khusus” dilakukan secara penuh atau sebagian, yaitu bila sejumlah anak berbakat dikumpulkan dan diberi kesempatan untuk secara khusus memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan potensinya.

Selain bentuk-bentuk pembinaan tersebut di atas, ada pula cara-cara pembinaan yang lebih bersifat informal, misalnya dengan pemberian kesempatan meninjau lembaga-lembaga penelitian-pengembangan yang relevan, atau pengadaan perlombaan-perlombaan.

Penyiapan Guru Untuk Anak Berbakat
Kualifikasi guru untuk anak berbakat dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: 
  • kualifikasi profesi; Persyaratan profesional / pendidikan antara lain meliputi: Sudah berpengalaman mengajar, Menguasai berbagai teknik dan model belajar mengajar, bijaksana dan kreatif mencari berbagai akal dan cara, mempunyai kemampuan mengelola kegiatan belajar      secara individual dan kelompok, menguasai teknik dan model penilaian, mempunyai kegemaran membaca dan belajar.
  • kualifikasi kepribadian, Persyaratan kepribadian antara lain: bersikap terbuka terhadap hal-hal baru, peka terhadap perkembangan anak, mempunyai pertimbangan luas dan dalam, penuh pengertian, mempunyai sikap toleransi, mempunyai kreativitas yang tinggi, bersikap ingin tahu.
  • kualifikasi hubungan social ; persyaratan hubungan sosial antara lain: dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, mudah bergaul dan mampu memahami dengan cepat tingkah laku orang lain (S.C.U. Munandar, 1981)

Implikasi bagi guru anak berbakat disimpulkan oleh Barbie dan Renzulli (1975) sebagai berikut: 
  • guru perlu memahami diri sendiri, karena anak yang belajar tidak hanya dipengaruhi oleh apa yang dilakukan guru, tetapi juga bagaimana guru melakukannya.
  • guru perlu memiliki pengertian tentang keterbakatan
  • guru hendaknya mengusahakan suatu lingkungan belajar sesuai dengan perkembangan yang unggul dari kemampuan-kemampuan anak.
  • Guru memberikan tantangan daripada tekanan
  • Guru tidak hanya memperhatikan produk atau hasil belajar siswa, tetapi lebih-lebih proses belajar.
  • Guru lebih baik memberikan umpan balik daripada penilaian
  • Guru harus menyediakan beberapa alternatif strategi belajar
  • Guru hendaknya dapat menciptakan suasana di dalam kelas yang menunjang rasa harga diri anak serta dimana anak merasa aman dan berani mengambil resiko dalam menentukan pendapat dan keputusan.

Peran Orang Tua dalam Memupuk Bakat dan Kreativitas Anak
Orang tua yang bijaksana dapat membedakan antara memberi perhatian terlalu banyak atau terlalu sedikit, antara memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya dan memberi tekanan untuk berprestasi semaksimal mungkin.
Ada beberapa hal yang memudahkan orang tua agar lebih mantap dalam menghadapi dan membina anak berbakat (Ginsberg dan Harrison, 1977; Vernon, 1977) diantaranya adalah: 
  • anak berbakat itu tetap anak dengan kebutuhan seorang anak. Jika ada anak-anak lain dalam keluarga, janganlah membandingkan anak berbakat dengan kakak-adiknya atau sebaliknya.
  • Sempatkan diri untuk mendengarkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaannya
  • Berilah kesempatan seluas-luasnya untuk memuaskan rasa ingin tahunnya dengan menjajaki macam-macam bidang, namun jangan memaksakan minat-minat tertentu.
  • Berilah kesempatan jika anak ingin mendalami suatu bidang, karena belum tentu kesempatan itu ada di sekolah.
  • Kerjasama Antara Keluarga, Sekolah dan Masyarakat

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama keluarga (orang tua), sekolah, dan masyarakat. Keluarga dan sekolah dapat bersama-sama mengusahakan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat, misalnya dalam memandu dan memupuk minat anak. Tokoh-tokoh dalam masyarakat dapat menjadi “tutor” untuk anak berbakat yang mempunyai minat yang sama.

6. Pergaulan Anak Berbakat
Anak berbakat akan lebih suka bergaul dengan anak-anak yang lebih tua dari segi usia, khususnya mereka yang memiliki keunggulan dalam bidang yang diminati. Misalnya saja ada anak kelas II Sekolah Dasar yang sangat suka bermain catur dengan orang-orang dewasa, karena jika ia bermain dengan teman sebayanya rasanya kurang berimbang. Dalam hal ini para orang tua dan guru harus memakluminya dan membiarkannya sejauh itu tidak merugikan perkembangan yang lain.
Di dalam keluarga, orangtua mencarikan teman yang cocok bagi anak-anak berbakat sehingga ia tidak merasa kesepian dalam hidupnya. Jika ia tidak mendapat teman yang cocok, maka tidak jarang orang tua dan keluarga, menjadi teman pergaulan mereka. Umumnya anak berbakat lebih suka bertanya jawab hal-hal yang mendalam daripada hal-hal yang kecil dan remeh. Kesanggupan orang tua dan keluarga untuk bergaul dengan anak berbakat akan sangat membantu perkembangan dirinya.

7. Faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya bakat seseorang
Banyak faktor-faktor yang menentukan sejauh mana bakat seseorang dapat terwujud.
  1. keadaan lingkungan seseorang, seperti: kesempatan, sarana dan prasarana yang tersedia, sejauh mana dukungan dan dorongan orang tua, taraf sosial ekonomi orang tua, tempat tinggal, di daerah perkotaan atau di pedesaan, dan sebagainya.
  1. keadaan dari diri orang itu sendiri, seperti minatnya terhadap suatu bidang, keinginannya untuk berprestasi, dan keuletannya untuk mengatasi kesulitan atau rintangan yang mungkin timbul.
  1. Tingkat kecerdasannya (intelegensi). kecerdasan ditentukan baik oleh bakat bawaan (berdasarkan gen yang diturunkan dari orang tuanya) maupun oleh faktor lingkungan (termasuk semua pengalaman dan pendidikan yang pernah diperoleh seseorang; terutama tahun-tahun pertama dari kehidupan mempunyai dampak terhadap kecerdasan seseorang).

8. Pelayanan Anak Berbakat Intelektual di Masa yang Akan Datang 
Menurut Sidi (2004), model layanan pendidikan lain perlu dikembangkan oleh pemerintah guna memfasilitasi berbagai macam bidang keberbakatan, seperti: 
  • Akselerasi Bidang Studi: akselerasi untuk satu mata pelajaran yang menonjol dan sangat dikuasai siswa
  • Mentorship: melayani berapa pun jumlah siswa yang mampu mengikuti akselerasi, meskipun hanya satu siswa, harus tetap dilayani dengan metode mentorship atau self paced instruction.
  • Sistem Kredit: menggunakan pelayanan akselerasi dengan sistem kredit.
  • Pengayaan Materi pada Mata Pelajaran Tertentu: (full out program) untuk mata pelajaran atau pada hari tertentu saja sehingga anak bisa tetap bersama dalam kelas dengan anak-anak lainnya.
  • Kelas Super Saturday: pelayanan belajar di mana pengayaan materi dilakukan setiap hari sabtu dalam berbagai bidang di luar mata pelajaran sekolah, seperti astronomi, psikologi, kelautan dsb. Kerja sama dengan pihak dari berbagai disiplin dapat membantu memfasilitasi berbagai jenis keberbakatan.
  • Pendirian Pusat Keberbakatan: untuk mewadahi dan memberikan pelayanan terhadap anak berbakat kesenian, kebudayaan, olah raga dan lain-lain.
  • Sertifikasi bagi Guru Pengajar Gifted: sertifikasi ini penting untuk menjaga kualitas layanan pendidikan anak berbakat dan guru harus dipacu untuk terus belajar, bahkan sampai gelar strata 3 (Doktor).

Tantangan Pelayanan Pendidikan Anak Berbakat di Masa Depan 
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebagai tantangan pelayanan pendidikan anak berbakat di masa depan (Sidi, 2004) antara lain adalah: 
  1. Dukungan finansial di Indonesia yang belum memadai sehingga sangat diperlukan sumber dana baik dari luar negeri maupun dari APBN.
  1. Perlunya pengembangan organisasi pemerintah yang mewadahi masalah keberbakatan di Indonesia. Contohnya, menjadikan masalah keberbakatan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi direktorat jenderal sehingga ada direktorat yang membawahi masalah seleksi, pelatihan, kurikulum, program dan personalia.

Strategi Pengembangan di Masa yang Akan Datang
Strategi pengembangan pelayanan pendidikan anak berbakat (Sidi, 2004) meliputi hal-hal berikut: 
  1. penyediaan, pengadaan dan peningkatan kemampuan SDM yang berkualitas.
  1. proses pembelajaran yang berkualitas
  1. adanya frekuensi penelitian yang cukup dan berkualitas
  1. sosialisasi ke mancanegara (tingkat internasional).

DAFTAR PUSTAKA
Didi Tarsidi - Dosen Universitas Pendidikan Indonesia/Yayasan Mitra Netra (Jaringan Mitra Netra @yahoo.com)

S.C.U. Munandar, Mengembangkan Bakat dan Kreativitas Anak Sekolah, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.

Prof. Dr. Ir. Andi Hakim Nasution, dkk., Anak-Anak Berbakat Pembinaan dan Pendidikannya,Jakarta: CV. Rajawali, 1982.

Selasa, 09 Oktober 2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010



PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN  2010

TENTANG


SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 


KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang  :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;

Mengingat     :    1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

                            2.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

                            3.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA  KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR

                             
BAB I …..
BAB I

KETENTUAN UMUM


 Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.        Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.        Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3.        Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4.        Kepala Polda yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5.        Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
6.        Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri                di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
7.        Bagian Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
8.        Bagian Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
9.        Bagian Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
10.     Seksi Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
11.     Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
12.     Seksi Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
13.     Seksi Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
14. Sentra …..
14.     Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
15.     Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
16.     Satuan Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
17.     Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
18.     Satuan Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
19.     Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
20.     Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
21.     Satuan Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
22.     Satuan Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
23.     Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
24.     Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
25.     Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
26.     Kepolisian Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.

Pasal 2

Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres dan Polsek.

Pasal ….
Pasal 3

Prinsip-prinsip peraturan ini:
a.        profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta kompetensi yang dimiliki;
b.        prosedural, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan mekanisme, tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.         akuntabel, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.        transparan, yaitu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan secara terbuka; dan
e.        nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB II

ORGANISASI POLRES


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Paragraf 1
Kedudukan


Pasal 4

(1)       Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing.

(2)       Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.         Tipe Metropolitan;
b.         Tipe Polrestabes;
c.         Tipe Polresta; dan
d.         Tipe Polres.

(3)       Dalam hal pemekaran kabupaten/kota, pada suatu wilayah dapat dibentuk Polres baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf .....
Paragraf 2
Tugas


Pasal 5

Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Fungsi


Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polres menyelenggarakan fungsi:
a.        pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.        pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
c.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
d.        pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka  peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
e.        pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
f.          pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan  penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;

g. pelaksanaan .....
g.         pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan  keamanan di wilayah perairan; dan
h.        pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Polres terdiri dari:
a.        unsur pimpinan;
b.        unsur pengawas dan pembantu pimpinan;
c.         unsur pelaksana tugas pokok;
d.        unsur pendukung; dan
e.        unsur pelaksana tugas kewilayahan.

Pasal 8

Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari:
a.        Kapolres; dan
b.        Wakil Kapolres (Wakapolres).

Pasal 9

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7     huruf b, terdiri dari:
a.      Bagops;
b.      Bagren;
c.       Bagsumda;
d.      Siwas;
e.      Sipropam;
f.       Sikeu; dan
g.      Sium.

Pasal 10

Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:

a. SPKT …..
a.      SPKT;
b.      Satintelkam;
c.       Satreskrim;
d.      Satresnarkoba;
e.      Satbinmas;
f.       Satsabhara;
g.      Satlantas;
h.      Satpamobvit;
i.        Satpolair; dan
j.        Sattahti.

Pasal 11

Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, yaitu Sitipol.

Pasal 12

Unsur pelaksana tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, yaitu Polsek.

Pasal 13

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polres berdasarkan Tipologi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Bagian Ketiga
Unsur Pimpinan

Paragraf 1
Kapolres


Pasal 14

(1)       Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.

(2)       Kapolres bertugas:
a.         memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi   di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
b.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Paragraf …..
Paragraf 2
Wakapolres

Pasal 15

(1)       Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.

(2)       Wakapolres bertugas:
a.         membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;  
b.         dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan; dan
c.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.


Bagian Keempat
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan

Paragraf 1
Bagops

Pasal 16

Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
a.         penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b.         perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c.         perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d.         pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;

e. pengkoordinasian ….
e.         pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f.          pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Pasal 17

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 18

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.      Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
1.      menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2.      melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

b.      Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
1.      melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
2.      mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3.      mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

c.       Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
1.         mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
2.         meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.

Paragraf 2
Bagren

Pasal 19

(1)       Bagren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Bagren bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.

(3) Dalam ….
(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi:
a.         penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b.         penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
c.         pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d.         pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Pasal 20

Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 21

Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
1.      membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2.      membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;

b.      Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
1.      membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
2.      menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Paragraf 3
Bagsumda

Pasal 22

(1)       Bagsumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
(3) Dalam ….

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:

a.      pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
1.        pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2.        perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3.        pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
4.        pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5.        pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b.      pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
1.      menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2.      melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
3.      memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;

c.       pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1.      memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2.      memberikan pendapat dan saran hukum;
3.      melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4.      menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
5.      berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.


Pasal 23

Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.



Pasal ….
Pasal 24

Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.      Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
b.      Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
c.      Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;

Paragraf 4
Siwas

Pasal  25

(1)       Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan fungsi:
a.      pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
b.      pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
c.       pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
d.      pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;

Pasal  26

Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal ….

Pasal  27

Siwas dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
b.      Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.


Paragraf 5
Sipropam

Pasal  28

(1)       Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.         penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
c.         pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.         pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
e.         penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;


Pasal  29

Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.



Pasal ….
Pasal  30

Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b.      Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.


Paragraf 6
Sikeu

Pasal  31

(1)       Sikeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
b.         pembayaran gaji personel Polri; dan
c.         penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.

Pasal  32

Sikeu dipimpin oleh Kasikeu yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal  33

Sikeu dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
b. Subseksi …..
b.      Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
c.      Subseksi Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
d.      Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.


Paragraf 7
Sium


Pasal  34

(1)       Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
b.         pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres;


Pasal  35

Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

 
Pasal  36

Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
b.      Subseksi Pelayanan Markas (Subsiyanma), yang bertugas melakukan pelayanan markas di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di lingkungan Polres.


Bagian .....
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Tugas Pokok 


Paragraf 1
SPKT

Pasal 37

SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT  menyelenggarakan fungsi:
a.        pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
b.        pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
c.        pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.        pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.        penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.


Pasal 38

(1)     SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi dan arahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

(2)     SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Unit.




Paragraf ….
Paragraf 2
Satintelkam


Pasal 39

(1)       Satintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.                            

(2)       Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;           
b.         pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.         pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
d.         pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
e.         penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
f.          penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
g.         penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
h.        pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.


Pasal 40

Satintelkam dipimpin oleh Kasatintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Pasal….
Pasal 41

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Intelkam (Wakasatintelkam).

Pasal 42

Satintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian, pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak, SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.      Unit, terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.

Paragraf 3
Satreskrim

Pasal 43

Satreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:

a.         pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;

b. pelayanan ….
b.         pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.         pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
d.         penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
e.         pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
f.               pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.


Pasal 44

Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.  


Pasal 45

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim).


Pasal 46

Satreskrim dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; dan
d.      Unit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf …..
Paragraf 4
Satresnarkoba

Pasal 47

(1)       Satresnarkoba sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
b.         pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c.         pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres; dan
d.         penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

Pasal 48

Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 49

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba).

Pasal 50

Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Unit …..
c.       Unit, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres.
         

Paragraf 5
Satbinmas

Pasal 51

(1)       Satbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.         pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
c.         pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
d.         pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus serta Satuan Pengamanan (Satpam); dan
e.         pemberdayaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.

Pasal 52

Satbinmas dipimpin oleh Kasatbinmas  yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Pasal 53

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes dan Polresta, Kasatbinmas dalam melaksanakan  tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Binmas (Wakasatbinmas).

Pasal …..
Pasal 54

Satbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di lingkungan Polres; dan
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Unitbinpolmas), yang bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
d.      Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
e.      Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Unitbinkamsa), yang bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap  hukum  dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan Polsus dan Satpam.

Paragraf 6
Satsabhara

Pasal 55

(1)       Satsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.         pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
b.         pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
c.         perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
d.         penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
e. pembinaan .....
e.         pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
f.          pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.

Pasal 56

Satsabhara dipimpin oleh Kasatsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 57

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes dan Polresta, Kasatsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Sabhara (Wakasatsabhara).

Pasal 58

Satsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan keterampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
b.        Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.         Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali,  dan penegakan hukum Tipiring serta pengamanan markas;
d.        Unit Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
e.        Unit Pengendalian Massa (Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa.


Paragraf 7
Satlantas

Pasal 59

(1)     Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

(2)     Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.


(3) Dalam …..
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satlantas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan lalu lintas kepolisian;
b.         pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
c.         pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
d.         pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
e.         pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
f.          pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
g.         perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.


Pasal 60

Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Pasal 61

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatlantas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satlantas (Wakasatlantas).


Pasal 62

Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
d.      Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;

e. Unit .....
e.      Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
f.       Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Paragraf 8
Satpamobvit

Pasal 63

(1)       Satpamobvit sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

(2)       Satpamobvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (Pamobvit) yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpamobvit menyelenggarakan fungsi:
a.      penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan;
b.      pengamanan lingkungan industri, kawasan tertentu, dan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan; dan
c.       pengamanan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/ lembaga asing, termasuk VIP yang memerlukan pengamanan khusus.

(4)       Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh Polres yang dalam daerah hukumnya terdapat kantor kementerian, lembaga negara, dan perwakilan negara/lembaga asing.

Pasal 64

Satpamobvit dipimpin oleh Kasatpamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 65     

Satpamobvit dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Pamobvit serta anev terhadap pelaksanaan tugas  Pamobvit di lingkungan Polres;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Pengamanan Kawasan Tertentu (Unitpamwaster), yang bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan industri dan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/lembaga asing, termasuk VIP; dan

d. Unit ….
d.      Unit Pengamanan Pariwisata (Unitpamwisata), yang bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan.
Pasal 66

Dalam hal Satpamobvit belum terstruktur pada Polres, tugas Satpamobvit diemban oleh Unitpamobvit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d.

Paragraf 9
Satpolair

Pasal 67

Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpolair menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
b.         pemberian bantuan SAR di laut/perairan; dan
c.         pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
d.         pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres
Pasal 68

Satpolair dipimpin oleh Kasatpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 69

Satpolair dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Satpolair serta anev terhadap pelaksanaan tugas  Satpolair di lingkungan Polres;
b.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.      Unit Patroli (Unitpatroli), yang bertugas menyelenggarakan patroli pantai dan patroli laut serta perairan, kerja sama dalam rangka penanganan SAR laut dan pantai, serta pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan instansi terkait;
d.      Unit Penegakan Hukum (Unitgakkum), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum diwilayah laut dan perairan, melaksanakan penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di laut dan perairan; dan

e. Unit …..
e.      Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal (Unitharkankapal), yang bertugas memelihara merawat dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.


Paragraf 10
Sattahti

Pasal 70

(1)     Sattahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

(2)     Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sattahti menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
b.         pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
c.         pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
d.         pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

Pasal 71

Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Pasal 72

Sattahti dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
b.      Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
c.      Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.



Bagian ....
Bagian Keenam
Unsur Pendukung

                                                                      Pasal 73

(1)     Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.

(2)     Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
a.         pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b.         penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
c.         penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.


Pasal 74

Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Pasal 75

Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
b.      Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.


Bagian Ketujuh
Unsur  Pelaksana Tugas Kewilayahan

Pasal 76

Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolres.


BAB ….
BAB III

ORGANISASI POLSEK

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Paragraf 1
Kedudukan

Pasal 77

(1)       Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berkedudukan di wilayah kecamatan sesuai dengan daerah hukum masing-masing.

(2)       Polsek dikelompokkan dalam Tipologi:
a.         Polsek Tipe Metropolitan;
b.         Polsek Tipe Urban;
c.         Polsek Tipe Rural; dan
d.         Polsek Tipe Prarural.

Paragraf 2
Tugas

Pasal 78

Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Fungsi

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Polsek menyelenggarakan  fungsi:
a.      pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
c. penyelenggaraan …..
c.       penyelenggaraan Turjawali, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
d.      penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
e.      penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.       pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
g.      pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
h.      penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
i.       penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
j.        pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan           dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 80

Susunan organisasi Polsek terdiri dari:
a.      unsur pimpinan;
b.      unsur pengawas;      
c.      unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
d.      unsur pelaksana tugas pokok; dan
e.      unsur pelaksana tugas Kewilayahan.

Pasal 81

Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, terdiri dari:
a.        Kepala Polsek (Kapolsek); dan
b.        Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).

Pasal 82

Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, yaitu Unit Provos.

Pasal 83

Unsur pelayanan dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, terdiri dari:
a. Seksi .....
a.        Seksi Umum (Sium);
b.        Seksi Hukum (Sikum); dan
c.         Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).

Pasal 84

Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d, terdiri dari:
a.        SPKT;
b.        Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
c.         Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
d.        Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
e.        Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
f.          Unit Lalu Lintas (Unitlantas); dan
g.        Unit Polisi Perairan (Unitpolair).

Pasal 85

Unsur  pelaksana tugas Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e yaitu Kepolisian Subsektor (Polsubsektor).

Pasal 86

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polsek berdasarkan Tipologi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Unsur Pimpinan

Paragraf 1
Kapolsek

Pasal 87

(1)     Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.

(2)     Kapolsek bertugas:
a.         memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek  dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; dan
b.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Paragraf….
Paragraf 2
Wakapolsek

Pasal 88

(1)       Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.

(2)       Wakapolsek bertugas:
a.         membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek;  
b.         dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan
c.         memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.

Pasal 89

Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rural, Kapolsek  dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakapolsek.


Bagian Keempat
Unsur Pengawas

Unit Provos

Pasal 90

(1)       Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.

(2)       Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a.       pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.       penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
c.        pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;

d. pelaksanaan …..
d.       pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan
e.       pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;

Pasal  91

Unit Provos dipimpin oleh Kanit Provos  yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal  93

Unit Provos dalam melaksanakan tugas dibantu oleh perwira:
a.        Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian; dan
b.        Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

Pasal 94

Unit Paminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a, hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan.

Bagian Kelima
Unsur Pelayanan dan Pembantu Pimpinan

Paragraf 1
Sium

Pasal 95

(1)     Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.         perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
b. pelayanan .....
b.         pelayanan administrasi personel dan sarpras;
c.         pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
d.         perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;

Pasal  96

Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal  97

Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Urusan Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
b.      Urusan Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan markas di lingkungan Polsek; dan
c.      Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.


Paragraf 2
Sikum

Pasal 98

(1)     Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi:
a.      pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; 
b.      pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c.       penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

Pasal 99

Sikum dipimpin oleh Kasikum yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal …..
Pasal 100

Sikum dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Sub Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; dan
b.        Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum.

Pasal 101

Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83  huruf b, hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan dan Polsek Tipe Urban.

Paragraf 3
Sihumas

Pasal 102

(1)     Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi:
a.      pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
b.      pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

Pasal 103

Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal 104

Sihumas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.        Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
b.        Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.

Pasal …..
Pasal 105

Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83  huruf c, hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban dan Polsek Tipe Rural.


Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Tugas Pokok


Paragraf 1
SPKT

Pasal 106

(1)     SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a.         pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
b.         pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
c.         pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.         pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.         penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.


Pasal 107

SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.



Paragraf ….
Paragraf 2
Unitintelkam


Pasal 108

(1)     Unitintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)       Unitintelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan;

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek;   
b.         pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.         pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
d.         pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
e.         penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f.          pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.


Pasal 109

Unitintelkam dipimpin oleh Kanitintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.


Pasal 110

Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a. Perwira …..
a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, dan mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan, pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polsek, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.        Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, surat pemberitahuan kegiatan politik, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.         Sub Unit (Subnit), yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen dasar guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.

Paragraf 3
Unitreskrim

Pasal 111

(1)       Unitreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)       Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi:
a.      pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
b.      pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.       pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
                                      
Pasal 112

Unitreskrim dipimpin oleh Kanitreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.  

Pasal 113

Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitreskrim dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:


a. Perwira .....
a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis kasus beserta penanganannya;
b.      Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan;
c.      Sub Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan; dan
d.      Sub Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di daerah hukum Polsek, dan memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Unitbinmas

Pasal 114

(1)     Unitbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)     Unitbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
b.         pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
c.         pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

Pasal 115

Unitbinmas dipimpin oleh Kanitbinmas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal 116

Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a. Perwira…..
a.        Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat;
b.        Sub Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subnitbinpolmas), yang bertugas memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
c.        Sub Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Subnitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
d.        Sub Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subnitbinkamsa), yang bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Unitsabhara

Pasal 117

(1)       Unitsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)       Unitsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan tugas Turjawali;
b.         penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
c.         pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP; dan
d.         penjagaan dan pengamanan markas.

Pasal 118

Unitsabhara dipimpin oleh Kanitsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal 119

Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Perwira ….
a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas mengendalikan kegiatan Turjawali, penegakan hukum Tipiring, TPTKP dan pengamanan markas;
b.        Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitsabhara;
c.         Sub Unit Patroli (Subnitpatroli), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, penegakkan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
d.        Sub Unit Pengendalian Massa (Subnitdalmas), yang bertugas melaksanakan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengamanan markas.


Paragraf 6
Unitlantas

Pasal 120

(1)     Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

 (2)    Unitlantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan fungsi:
a.         pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
b.         pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
c.         pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 121

Unitlantas dipimpin oleh Kanitlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Pasal 122

Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.      Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan Dikmaslantas dan kerja sama di bidang lalu lintas;
b.      Perwira Unit Administrasi (Panitmin) yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitlantas;

c. Sub …..
c.      Sub Unit Kecelakaan (Subnitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum; dan
d.      Sub Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Subnitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas.

Paragraf 7
Unitpolair

Pasal 123

Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

Unitpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitpolair menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polsek; dan
b.         pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;

Pasal 124

Unitpolair dipimpin oleh Kanitpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan

Pasal 125

Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek.

Pasal 126

Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi:
a. penyelenggaraan .....
a.      penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;
b.      pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;
c.      pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan
d.      penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.

Pasal 128

Polsubsektor dipimpin oleh Kapolsubsektor yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.

Pasal 129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor dibantu oleh:
a.        Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor;
b.        Unit Patroli, yang bertugas melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum tindak pidana ringan; dan
c.         Unit Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat, serta melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

BAB IV

LAIN-LAIN

Pasal 130

(1)    Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g khususnya pada Polres Tipe Metropolitan yang berkedudukan di Polda Metro Jaya, pembinaan dan operasionalisasi dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

(2)    Pembinaan dan operasionalisasi Satlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

(3) Pembentukan …..
Pasal 131

Pembentukan dan operasionalisasi Satpamobvit dan Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan huruf i pada semua Tipe Polres, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan dari Kapolda dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kerawanan wilayah serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Polri.


Pasal 132

(1)      Pembentukan dan operasionalisasi Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f yang berada di tingkat Polsek Tipe Rural dan Pra Rural, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.  

(2)      Pembentukan dan operasionalisasi Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g yang berada di semua Tipe Polsek, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.  


Pasal 133

(1)    Ketentuan mengenai jumlah kuota pada masing-masing Tipologi Polsek dan Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 85 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

(2)    Penetapan Tipologi Polsek dan Polsubsektor ditentukan oleh masing-masing Kapolda dengan mempedomani jumlah kuota yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB V

KETENTUAN PENUTUP


Pasal  134

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri  No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.







Pasal .....
Pasal 135

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di    :    Jakarta
pada tanggal     :        30              September                2010


KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  30 September  2010

MENTERI HUKUM DAN HAM
    REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd

      PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR  478